Pasca
diterbitkannya peraturan yang mewadahi program mobil murah oleh pemerintah
melalui PP No.41 Tahun 2013, beberapa pabrikan kembali mempertegas komitmen
mereka untuk ikut serta didalamnya. Dengan
demikian, program mobil murah yang pelaksanaannya tinggal menunggu juklak
(petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis) dan
Kementerian
Perindustrian, menurut Budi, saat ini sudah menyelesaikan Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) menyangkut juklak dan juknis LCGC dan mobil
beremisi karbon rendah (LCE). "Cukup satu bulan akan selesai, ini (draf)
sudah jadi tinggal ditandatangani (Menteri MS Hidayat)," beber Budi.
Setelah sebelumnya
Toyota, Daihatsu, Nissan, Suzuki, Mistubishi dan Honda menyatakan ketertarikan
mereka untuk meramaikan program ini, belakangan GM dan Hyundai pun menyatakan
ketertarikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar